Perwira Angkatan Laut Indonesia Dilaporkan Minta $ 516.000 untuk Bebaskan Kapal Tanker

SINGAPURA (Reuters) – Perwira angkatan laut Indonesia telah meminta US $ 375.000 (S $ 516.000) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi mengatakan.

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu. Dalam kasus-kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US $ 300.000 dan kapal-kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di sebelah timur Singapura dibebaskan.

Kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.

Diminta untuk mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US $ 375.000 untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan belum menemukan “indikasi” dari permintaan tersebut.

Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal “sangat dilarang”.

Dia mengkonfirmasi personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

“Informasi awal adalah bahwa (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam,” katanya.

Di bawah hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah (S $ 19.000), kata Widjojono.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan karena berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak masuk akal.

Kapal-kapal itu dibebaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus itu diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjang 183m dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Reuters belum dapat menentukan siapa yang memiliki kapal itu.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *