Budaya jajanan Singapura ditambahkan ke daftar warisan budaya takbenda Unesco

Februari 2018

Singapura meratifikasi Konvensi UNESCO 2003 untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, sebagai bagian dari masterplan pertama negara itu untuk sektor warisan dan museum. Penandatanganan konvensi memungkinkan Singapura untuk menominasikan item ke daftar UNESCO untuk warisan budaya takbenda dan menandakan komitmen negara untuk menjaga budaya kehidupannya.

Bulan April 2018

National Heritage Board, bersama dengan warga Singapura, menghasilkan inventarisasi warisan budaya takbenda lebih dari 50 item. Ini adalah nominasi yang mungkin untuk daftar, dan termasuk getai, ziarah ke Pulau Kusu dan budaya jajanan.

Agustus 2018

Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengumumkan dalam pidato National Day Rally bahwa Singapura akan menominasikan budaya jajanan ke daftar Unesco, menyebut pusat jajanan Singapura sebagai “ruang makan komunitas”.

Maret 2019

Singapura menyerahkan dokumen nominasi ke UNESCO untuk dipertimbangkan. Aplikasi ini mencakup formulir, video 10 menit, dan 10 foto yang menggambarkan budaya jajanan.

Bulan November 2020

Sebuah badan evaluasi beranggotakan 12 orang yang terdiri dari para ahli warisan budaya takbenda memberikan ulasan cemerlang tentang aplikasi Singapura. Ini merekomendasikan bahwa komite antar pemerintah, yang akan membuat keputusan akhir, menuliskan budaya jajanan dalam daftar.

Desember 2020

Komite antar pemerintah dengan suara bulat menerima penambahan budaya jajanan di Singapura ke daftar Unesco. Singapura akan menyerahkan laporan setiap enam tahun sekali kepada UNESCO untuk mendokumentasikan bagaimana mereka telah memastikan kelangsungan hidup budaya jajanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *