Pria Zimbabwe Dipenjara 15 Tahun karena Meracuni Gajah

Harare (AFP) – Pengadilan Zimbabwe pada Rabu menjatuhkan hukuman lebih dari 15 tahun penjara kepada seorang pemburu liar karena meracuni dan membunuh gajah dengan sianida, vonis keempat di negara itu dalam sebulan.

Pengadilan di kota barat Hwange juga menemukan Akim Masuku, 26, bersalah atas kepemilikan gading secara ilegal, menjatuhkan hukuman penjara total 15 setengah tahun, Otoritas Taman dan Margasatwa Zimbabwe mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Terdakwa masih menghadapi dakwaan terpisah atas kepemilikan sianida dan karena melanggar undang-undang lingkungan, kata pejabat satwa liar.

Kasus ini terjadi sehari setelah Otoritas Taman dan Margasatwa mengatakan 100 gajah telah dibunuh oleh sianida untuk gading mereka di satu taman nasional hanya dalam waktu sebulan.

“Seratus gajah telah mati di Taman Nasional Hwange karena keracunan sianida dan 12 orang telah ditangkap dan empat telah dihukum dan dijatuhi hukuman,” katanya.

Rekan terdakwa Masuku, Norma Ncube, 18, akan muncul di pengadilan pada 30 Oktober.

Tiga pemburu lainnya pada bulan September dijatuhi hukuman minimal 15 tahun masing-masing karena meracuni 81 gajah.

Mereka juga diperintahkan untuk membayar US $ 600.000 (S $ 745.000) kepada otoritas satwa liar karena membunuh hewan.

Para pejabat telah memberi penduduk desa yang tinggal di sekitar taman sampai akhir Oktober untuk menyerahkan sianida yang mungkin mereka miliki atau berisiko ditangkap.

Ada lebih dari 120.000 gajah berkeliaran di taman nasional Zimbabwe yang kurang diawasi.

Gading gajah dan bagian tubuh lainnya sangat dihargai di Asia dan Timur Tengah untuk ornamen, sebagai jimat dan untuk digunakan dalam pengobatan tradisional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *